Sistem Pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan
Melaporkan Organisasi Berbadan Hukum
Surat Keterangan Mendaftar (SKM)
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari Pengurus Ormas
- SK Kepengurusan yang Sah
- Biodata Pengurus Ormas (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah memuat Lampiran Foto Kantor tampak depan yang memuat Papan Nama
- SK Kemenkumham
Pendaftaran Organisasi Tidak Berbadan Hukum
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Persyaratan:
- Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (tembusan Gubernur)
- Akta Notaris Pendirian memuat AD/ART
- Program Kerja
- Susunan Pengurus terdiri dari SK Kepengurusan yang sah, Biodata Pengurus Ormas (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), Fotokopi KTP Pengurus, Pas Foto Pengurus Ormas
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah memuat Lampiran Bukti Kepemilikan atau Surat Perjanjian Kontrak atau Izin Pakai dari Pemilik / Pengelola, dan Foto Kantor tampak depan yang memuat Papan Nama
- NPWP atas Nama Ormas
- Fotokopi Rekening Bank atas nama Ormas
- Surat Pernyataan sesuai Permendagri 57 Tahun 2017
- Formulir Isian Data Ormas
- Rekomendasi dari Kementerian/Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kekhususan Bidang Keagamaan dan Kekhususan Kepercayaan kepada Tuhan YME
- Surat Kesediaan (jika ada ASN/TNI/Polri dalam kepengurusan)
Download Formulir:
Tahapan Pendaftaran
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan organisasi Anda
Tahapan Pendaftaran
Download Formulir
Download formulir isian dan surat pernyataan yang tersedia
Isi Formulir
Isi semua formulir dengan data yang lengkap dan benar
Siapkan Dokumen
Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai dengan layanan yang dipilih (SKM/SKT)
Scan Dokumen
Scan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi (format PDF, maks. 1MB per file)
Pendaftaran Online
Lakukan pendaftaran online dengan mengisi data dan mengunggah dokumen
30 menit
Verifikasi
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
1-15 hari kerja
Terbit SKM/SKT
SKM atau SKT akan diterbitkan dan diambil di Kantor
1 hari kerja